PERILAKU KORUPSI
Korupsi merupakan suatu perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi, maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi merupakan masalah lama di Indonesia, dan sudah diketahui umum bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia. Sebagai sebuah Negara berkembang maka keadaan ini tentu sangat menyedihkan. Mereka yang duduk di pemerintahan mulai dari wakil rakyat di tingkat bawah hingga atas hamper tidak ada yang benar0benar bersih dari korupsi. Berbagai macam lembaga dunia telah melakukan berbagai macam survey terkait masalah korupsi, dan Indonesia selalu masuk dalam urutan atas Negara dengan korupsi tinggi.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, kesempatan, atau sarana.
3. Memperkaya diri sendiri, orangl ain, atau korporasi.
4. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
1. Member atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
2. Penggelapan dalam jabatan
3. Pemerasan dalam jabatan
4. Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara)
5. Gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara)
Dalam menangani masalah korupsi, pemerintah dapat melakukan tindakan secara preventive dan represif. Tindakan preventive dapat dilakukan untuk menangani tindakan korupsi antara lain:
1. Membangu dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan perusahaan atau milik Negara.
2. Mengusahan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakkan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah harta, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan Negara.
4. Menumbuhkan pemahaman dan kebudayayn politik yang terbuka untuk control, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalah gunakan.
Sedangkan tindakan represif yang dapat dilakukan untuk mennaggulangi masalah korupsi antara lain:
1. Perlu penayangan wajah para koruptor pada media massa seperti Koran dan televise.
2. Pencatatan ulang terhadap kekayaan para pejabat.
3. Menindak dengan sanksi tegas terhadappara pelaku korupsi agar mereka merasa jera.
Korupsi yang terjadi di Indonesia seolah sudah mengakar begitu kuat sehingga begitu sulit ditangani. Dan korupsi akan semakin sulit ditangani ketika dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintahan ditingkat atas yang memiliki kekuasaan dan hak-hak yang melindunginya, atau juga bila dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan suatu instansi tertentu. Oleh karenanya dubutuhkan kerjasama dari semu pihak untuk bias menuntaskan masalah korupsi ini. Penanganan yang dilakukan juga harus serius dan benar-benar dipantau dengan baik oleh semua pihak. Beberapa solusi lain meliputi:
1. Membuat aturan perundang-undangan.
2. Setiap instansi yang saling terkait selalu berkomunikasi dengan baik karena dalam sebuah Negara harus ada kerjasama, juga agar bias saling mengawasi.
3. Melakukan pengawasan yang ketat terhadap keuangan Negara.
4. Ada transparasi yang jelas tentang dana-dana yang perlu diketahui oleh rakyat.
5. Tidak membiarkan terbukanya suatu kesempatan korupsi.
6. Penerapan sanksi secara tegas dan member kebebasan pers termasuk dalam masalah korupsi.
Sumber referensi:
Smith, Anthony.D.2003.Nasionalisme.Jakarta:Erlangga.




Saya setuju....para koruptor memang harus diberantas.....koruptor telah membuat banyak masyarakat menderita.....dan seharusnya pemerintah benar2 memperhatikan dengan masalah korupsi yang ada di Indonesia ini. Tindak tegas para koruptor...kalo perlu dijatuhi hukuman mati..
BalasHapus